<p>Simpang Susun Semanggi menampilkan warna merah putih di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampilkan lampu merah putih sebagai simbol penghargaan dan apresiasi kepada tenaga medis yang terus berjuang menyelamatkan pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.</p>
Nasional

Larangan Hingga Sanksi Rinci PSBB yang Diumumkan Anies Baswedan

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari hingga Kamis 23 April 2020 pukul 23.59 WIB. Simak rinciannya.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari hingga Kamis 23 April 2020 pukul 23.59 WIB.

Di dalam Pergub yang berisi 28 pasal itu, diatur mengenai aktivitas di luar rumah yang dilarang, diperbolehkan, moda transportasi, hingga sanksi bagi para pelanggar. Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Menurut Anies, fokus dalam Pergub PSBB ini adalah pada penegakkan hukum. Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan itu jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 27 Pergub PSBB, bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Hukuman pidana kurungan ringan, kata Anies, jika berulang bisa menjadi lebih berat. Namun, prosesnya kelak akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum. Sanksi itu diterapkan guna memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan.

“Termasuk juga ketentuan di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan. Sanksi berupa hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta,” ujar Anies saat konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam, 9 April 2020.

Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona (COVID-19) berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu, meminta masyarakat Ibu Kota tetap berada di rumah dan lingkungan rumah selama 14 hari ke depan. Masyarakat diharuskan mengurangi dan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar.

Prinsipnya, kata Anies, bertujuan untuk memotong dan memangkas mata rantai penularan COVID-19 lantaran Jakarta sebagai episenter. Tujuannya untuk menyelamatkan diri, keluarga, kolega, dan tetangga, agar virus ini dapat dikendalikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Balai Kota DKI. / Youtube Pemprov DKI Jakarta

Larangan Aktivitas Luar Rumah

  1. Dilarang bekerja di kantor. Selama pemberlakukan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor maupun di tempat kerja. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor.
  2. Dilarang beraktivitas rumah ibadah. Kegiatan bersama di rumah ibadah ditiadakan. Diganti dengan kegiatan peribadatan di rumah.
  3. Dilarang berkegiatan sosial budaya yang mengumpulkan banyak orang. Kegiatan sosial budaya seperti unsur olahraga, kebudayaan, dan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.
  4. Dilarang berkegiatan di tempat umum. Pada prinsipnya, semua fasilitas umum akan ditutup.
  5. Dilarang berkumpul lebih dari 5 orang di luar rumah. Tujuannya bukan soal jumlahnya, tetapi mengurangi potensi interaksi antar manusia.
  6. Dilarang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Siapapun yang ingin keluar rumah untuk kebutuhan mendesak, diwajibkan menggunakan masker.

Pengecualian Aktivitas Luar Rumah

Di tempat-tempat yang dikecualikan, diatur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik.

  1. Kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  4. Kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, yang dikecualikan adalah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang kebencanaan khususnya penanganan COVID-19.
  5. Dunia usaha sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan, yakni:
    a. Kesehatan.
    b. Bahan pangan makanan dan minuman. Warung dan restoran bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, tidak ada dine-in, tetapi take away atau delivery. Intinya bukan menghentikan usaha rumah makan, tetapi menghentikan interaksi antar manusia.
    c. Energi.
    d. Komunikasi dan teknologi informasi.
    e. Keuangan.
    f. Logistik. Terdapat ketentuan yang mengatur tersendiri, kegiatan pergerakan orang dan barang akan ada pembatasan.
    g. Konstruksi. Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek, tidak keluar masuk. Pengelola wajib menyediakan tempat tinggal, makan, minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan proyek konstruksi.
    h. Industri strategis.
    i. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional tertentu, dan
    j. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Mobilitas Masyarakat

Moda transportasi pada prinsipnya, selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan barang dan orang di wilayah Jakarta.

  1. Transportasi umum. Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line, kapasitas jumlah penumpangnya akan dibatasi maksimum 50%. Sedangkan, operasionalnya dibatasi pukul 06.00-18.00 WIB.
  2. Kendaraan pribadi. Secara prinsip dilarang bepergian. Namun, kendaraan roda empat maupun roda dua diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan-kegiatan sektor yang dikecualikan. Jumlah penumpang dibatasi dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas. Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal penumpang 3 orang. Semua penumpang harus menggunakan masker.
  3. Sepeda motor. Kendaraan roda dua juga diperbolehkan untuk menjadi sarana angkutan. Namun, hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bekerja di sektor yang dikecualikan.

Transportasi Online

  1. Ojek Online dilarang membawa penumpang. Sempat disebut boleh membawa penumpang maupun barang, tetapi kemudian secara resmi dilarang membawa penumpang. Termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang (delivery) dan tidak untuk mengangkut penumpang.
  2. Taksi Online. Sama seperti ketentuan kendaraan roda empat atau lebih, taksi online juga diizinkan untuk membawa penumpang. Dengan catatan, digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan-kegiatan sektor yang dikecualikan. Jumlah penumpang dibatasi dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas. Penumpang juga diwajibkan mengenakan masker.

Kewajiban Pemerintah

Terkait dengan kewajiban-kewajiban, seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini. Pemerintah daerah dan pusat, telah mengatur bersama-sama, bantuan untuk masyarakat. Saat ini, sudah ada 20.000 keluarga yang mendapatkan bantuan. Nantinya, akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin, diberikan setiap minggu, dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 27 Pergub. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pidana penjara. Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat. Termasuk juga ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan. Sanksi berupa hukuman selama-lamanya 1 tahun kurungan.
  2. Denda Rp100 juta. Masih dari ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksi dapat berupa denda sebesar-besarnya Rp100 juta. (SKO)
Rincian PSBB DKI Jakarta. / Pemprov DKI Jakarta