Sanksi Pidana Pengedar Uang Palsu, Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
- Kepolisian baru saja mencatat prestasi apik usai menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut, terdapat ribuan uang dolar palsu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai puluhan triliun.
Nasional
JAKARTA- Kepolisian baru saja mencatat prestasi apik usai menangkap pengedar uang palsu di Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut, terdapat ribuan uang dolar palsu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai puluhan triliun.
Pelaku diketahui merupakan sindikat dalam peredaran uang palsu. Lalu, bagaimana aturan hukum terhadap pengedar uang palsu? Apa saja hukuman yang dapat dijeratkan kepada pelaku?
Aturan terkait peredaran uang palsu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik yang baru ataupun yang lama. Selain itu terdapat pula dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam KUHP lama, ketentuan pidana terkait pembuat uang palsu terdapat dalam Pasal 244 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan jika barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk diedarkan atau menyuruh orang lain untuk mengedarkannya maka diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Realisasi Graha Mitra Asia (REFL) Telah Capai 94% pada September
- Menilik Porsi Kepemilikan Saham di Bukaka Teknik Utama, Entitas Grup Kalla
- Kabar Gembira! WhatsApp Beta untuk iOS Akhirnya Akan Diperkenalkan di Perangkat iPad
Apabila kemudian terdapat pengedar uang palsu, maka merujuk Pasal 245 KUHP disebutkan jika barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang padahal dititu atau dipalsu olehnya sendiri maka diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika ketahuan menyimpan bahan yang kiranya dapat digunakan untuk memalsu maka dipenjara paling lama enam tahun.
Kemudian dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026 nanti aturan terkait uang palsu terdapat dalam Pasal 374. Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta diedarkan maka akan dijerat pidana penjara 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Pidana penjara atau denda tersebut juga berlaku bagi orang yang menyimpan uang palsu padahal ia mengetahuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 375 Ayat (1). Bila seorang ketahuan sengaja mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya maka berdasarkan Pasal 375 Ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII. Pidana itu juga berlaku bagi mereka yang membawa uang palus ke luar atau ke dalam negeri.
- Indonesia Berpotensi jadi Sentra CCS-CCUS Hulu Migas di Asia Pasifik
- Erick Thohir Tunjuk Purnawirawann AL Jadi Komisaris Pertamina
- AdaKami Belum Menemukan Debitur yang Viral karena Bunuh Diri Akibat Teror DC
Dalam Pasal 379 orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Keberadaan uang palsu memang akan merugikan negara. Sebab beredarnya uang tersebut berakibat pada perekonomian negara dan terjadinya inflasi. Selain itu peredaran uang palsu juga dapat Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan serta merugikan bagi individu maupun pebisnis.
Untuk melihat dan membedakan uang apakah palsu atau tidak terdapat beberapa cara. Pertama memeriksa tanda keaslian yang tertera pada uang. Cara kedua yaitu merasakan tekstur dan kualitas kertas uang.
Selanjutnya cara membedakannya dapat dengan memeriksa elemen pengaman seperti tinta berpendar atau hologram. Terakhir, uang palsu dapat diketahui melalui alat bantu deteksi.