Hati-hati! Pop Up Iklan di Ponsel Bisa Curi Data Pribadi, Ini Cara Mencegahnya
Fintech

Sejumlah Penyedia Jasa Keuangan Langgar Ketentuan Iklan, Kok Bisa?

  • Dalam periode Januari hingga Maret 2024, OJK memeriksa sebanyak 2.210 iklan dari seluruh sektor jasa keuangan. Dari total iklan tersebut, sebanyak 2,03% atau 45 iklan ditemukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Selama Triwulan I Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil pemantauan iklan produk dan layanan jasa keuangan yang menunjukkan sejumlah pelanggaran. 

Dalam periode Januari hingga Maret 2024, OJK memeriksa sebanyak 2.210 iklan dari seluruh sektor jasa keuangan. Dari total iklan tersebut, sebanyak 2,03% atau 45 iklan ditemukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menyatakan bahwa sektor perbankan menjadi sektor yang paling banyak menerbitkan iklan. Sementara itu, sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dipantau selama triwulan I tahun ini. 

Jenis Pelanggaran Umum 

"Dalam pemantauan kami, pelanggaran yang umum ditemukan meliputi tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo yang tidak dicantumkan, tautan yang tidak spesifik atau informasi yang tidak jelas, penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen, serta pencantuman frasa 'selama persediaan masih ada' dan 'kuota terbatas' yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen," ujar Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 12 Juli 2024. 

Peraturan dan Pedoman Iklan 

OJK telah mengatur kriteria iklan sejak POJK Nomor 1/2013 yang kemudian diperbarui dengan POJK 22 Tahun 2023. 

Peraturan tersebut mengharuskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi produk dan layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan konsumen. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang utuh mengenai produk atau layanan keuangan tanpa ada multitafsir atau informasi yang ditutupi. 

"Ketentuan ini juga berlaku bagi PUJK di sektor financial technology. Mereka wajib menyampaikan iklan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Pedoman iklan yang diterbitkan OJK sejak 2020 dapat menjadi rujukan bagi PUJK untuk menyusun iklan sebelum diterbitkan," tambah Friderica. 

Baca Juga: Laba, Utang, dan Kredit Macet Fintech Lending Melonjak, Untung atau Buntung?

Standardisasi Iklan Fintech Lending 

Friderica juga mengungkapkan bahwa ke depannya, OJK berencana untuk membuat aturan yang lebih spesifik mengenai standarisasi iklan fintech lending

Langkah ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memastikan bahwa semua iklan yang diterbitkan oleh penyelenggara fintech lending mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga konsumen mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. 

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas iklan produk dan layanan keuangan, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam iklan. 

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha dan konsumen di Indonesia.