<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Sentuh Level Terendah, LPS Pangkas Bunga Penjaminan ke 4,25%

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%. Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%.

Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam keterangan pers, Rabu, 24 Februari 2021.

Kebijakan tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan. Lalu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar.

Terakhir, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

“Kami juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan,” tambahnya.

Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku,” kata dia.

Untuk diketahui, suku bunga tersebut tercatat terendah sejak LPS berdiri tahun 2004. Selain itu, tingkat bunga ini juga terendah sejak Indonesia memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga (DPK) perbankan.