Nasional

Sepanjang 2022, Kemenkeu Tindak Rp22 Triliun Barang Selundupan

  • Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 2022 berhasil melakukan sebanyak 39.715 penindakan terhadap barang selundupan. Adapun nilai dari barang tersebut mencapai Rp22,40 triliun.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 2022 berhasil menindak 39.715 barang selundupan. Adapun nilai dari barang tersebut mencapai Rp22,40 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, mayoritas penindakan pada 2022 berasal dari hasil tembakau yang mencapai 53,97%.

Kemudian terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 8,18%, lalu terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) 3,17%, besi dan baja 2,49%, serta terkait produk tekstil 1,97%.

"Dari rokok kita lakukan berbagai penindakan terutama yang merupakan rokok ilegal atau kesalahan dalam penetapan cukainya mereka," kata Menkeu beberapa waktu lalu.

Adapun jumlah penindakan terhadap barang selundupan pada 2022 itu naik 36,3% dibandingkan pada 2021 yang mencapai 29.119 penindakan. 

Saat itu nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp24,45 triliun. Khusus penindakan hasil tembakau, mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak. Jumlah itu naik 17,2% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 489,85 juta batang produk.

Produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi yang terbesar mencapai 480,38 juta batang. 

Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta gram yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja. 

Sri Mulyani berharap pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, namun juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran rokok ilegal.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023-2024. Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diteken 14 Desember 2022 lalu.

Sri Mulyani mengatakan, adapun kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan