<p>Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat melaunching pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing  untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Serikat Pekerja Desak THR Ojol dan Kurir Tak Sekadar Imbauan

  • Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya mengeluarkan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya mengeluarkan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengapresiasi Kemnaker yang menyatakan ojol dan kurir mendapatkan THR di tahun ini. Kemnaker menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Namun, pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," katanya dilansir Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Status Driver Ojol bukan PKWT, Apakah Wajib Terima THR?

Adapun kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.

Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas.

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, pungkas Mirah Sumirat.