Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Siap-Siap Subsidi BBM, Listrik, dan LPG Membengkak Ratusan Triliun

  • Penambahan beban subsidi dan kompensasi sektor energi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan listrik total sebesar Rp291 triliun ditetapkan oleh pemerintah pada Kamis, 19 Mei 2022. Langkah ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui usulan pemerintah terkait tambahan anggaran subsidi energi sebesar Rp291 triliun.

Tambahan anggaran subsidi energi tersebut terdiri dari Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar Rp74,9 triliun, listrik sebesar Rp3,1 triliun, solar sebesar Rp80 triliun dan Pertalite sebesar Rp114,7 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan anggaran subsidi energi ini disebabkan oleh penyesuaian asumsi awal Indonesia Crude Price (ICP) yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar US$63 per barel atau setara Rp922 ribu per barel menjadi sebesar US$100 per barel atau setara Rp1,46 juta per barel. 

Hal ini menyusul harga ICP saat ini yang terus melambung di atas US$100 per barel.

“Karena pilihannya hanya dua, kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan, ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik, ya ini (subsidi) yang naik,” ujar Sri Mulyani dalam pantauan di Youtube Badan Anggaran DPR RI, Jumat, 20 Mei 2022.

Ditambahkan, anggaran subsidi BBM dan LPG naik sebesar Rp74,9 triliun, dari Rp77,5 triliun dengan asumsi ICP semula US$63 per barel di APBN 2022, menjadi Rp149,4 triliun dengan asumsi ICP US$100 per barel.

Lalu subsidi listrik naik sebesar Rp3,1 triliun, dari yang semula Rp56,5 triliun menjadi sebesar Rp59,6 triliun.

Sementara subsidi solar naik sebesar Rp80 triliun, dari yang semula sebesar Rp18,5 triliun menjadi sebesar Rp98,5 triliun. Adapun subsidi Pertalite naik sebesar Rp114,7 triliun dari yang semula tidak ada. Kemudian subsidi listrik naik sebesar Rp21,4 triliun dari yang semula tidak ada. 

Menurut Sri Mulyani, meningkatnya harga minyak dunia dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.

“Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi, sehingga keuangan badan usaha menjadi sehat dan dapat menjaga ketersediaan energi nasional,” ujar Sri Mulyani.