Simak, Kebijakan Baru MRT Jakarta Setelah PPKM Mikro Diperketat
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakannya menyusul pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19. Perubahan kebijakan ini mulai Jumat, 25 Juni 2021.
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakannya menyusul pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19. Perubahan kebijakan ini mulai Jumat, 25 Juni 2021.
“Perubahan waktu operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi,” ujar manajemen MRT dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 25 Juni 2021.
Selain mengubah jadwal, MRT Jakarta juga melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 seperti memvaksinasi seluruh karyawan dan seluruh mitra kerja.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
MRT Jakarta juga menerapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker di seluruh area stasiun MRT Jakarta. Pengguna MRT juga diminta untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara satu atau dua arah dalam kereta dan area peron stasiun.
Pembersihan secara menyeluruh terhadap fasilitas stasiun dan kereta ratangga juga rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik.
Berikut adalah perubahan kebijakan MRT Jakarta selama masa pengetatan PPKM Mikro:
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00-21.00 WIB
2. Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB.
3. Jarak antar kereta (headway) hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB)
4. Headway hari kerja tiap 10 menit untuk di luar jam sibuk dan akhir pekan atau hari libur
5. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta.