<p>Gedung BRI di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. / Bri.co.id</p>
Industri

Syarat Pengajuan Likuiditas ke Bank Jangkar

  • JAKARTA – Pemerintah menetapkan persyaratan bagi Bank Pelaksana yang ingin mengajukan likuiditas perbankan setelah melakukan restrukturisasi kredit untuk para debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa likuiditas perbankan akan disalurkan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah menetapkan persyaratan bagi Bank Pelaksana yang ingin mengajukan likuiditas perbankan setelah melakukan restrukturisasi kredit untuk para debitur yang terdampak pandemi COVID-19.

Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa likuiditas perbankan akan disalurkan melalui Bank Peserta (Bank Jangkar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga. Dana yang disalurkan tersebut dapat digunakan oleh Bank Pelaksana sebagai tambahan penyaluran kredit atau modal kerja.

Bank Pelaksana sendiri terdiri dari bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah (BPR/BPRS), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Apabila ingin mendapatkan tambahan likuiditas, Bank Pelaksana wajib mengajukan proposal kepada Bank Peserta dengan tiga ketentuan.

Pertama, Bank Pelaksana tersebut merupakan bank yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan bagi debitur alias nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.

Kedua, kategori Bank Pelaksana termasuk sangat sehat dan sehat, yakni peringkat komposit 1 dan 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, Bank Pelaksana harus memiliki surat berharga dengan rincian jumlah kepemilikan atas Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan. Jumlah kepemilikan surat berharga tersebut tidak lebih dari 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Adapun langkah selanjutnya setelah proposal diajukan dan diterima oleh Bank Peserta, Direktur Utama Bank Peserta akan membuat proposal penempatan dana pemerintah.

Proposal yang diajukan oleh Bank Peserta tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai kondisi likuiditas bank, jumlah kepemilikan SBN, sertifikat deposito, dan surat berharga BI yang tidak lebih dari 6% dari DPK, serta belum direpokan.

Selain itu, proposal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut harus mencantumkan jumlah kebutuhan dana dan nama Bank Pelaksana.

Apabila disetujui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian terkait rincian penyaluran penempatan dana dan bentuk instrumen.  Sementara itu, bunga yang ditetapkan oleh Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat bunga penempatan dana ditambah 3% atau 300 basis poin.

Jika sampai batas waktu maksimal, yakni enam bulan, Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana, perpanjangan waktu dapat diajukan dilihat dari perjanjian antara Bank Peserta dan pemerintah.

Namun, jika jatuh tempo perpanjangan tersebut masih belum dapat dipenuhi oleh Bank Peserta, pemerintah dapat mengajukan pendebitan atas simpanan bank-bank tersebut di BI. Hal ini berlaku pula untuk Bank Pelaksana, pihak yang mengajukan pendebetan kepada Bank Peserta.

Terakhir, jika Bank Peserta bermasalah, maka penanganan akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (SKO)