Smelter Molor, BPK Sebut Freeport Bisa Kena Denda Rp7,7 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) mencatat adanya potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Indonesia atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), US$501,9 juta atau setara Rp7,77 triliun (kurs Rp15.494).
Energi
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) mencatat adanya potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Indonesia atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) senilai US$501,9 juta atau setara Rp7,77 triliun (kurs Rp15.494).
Hal ini dilansir dari dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.
"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," tulis laporan tersebut dilansir pada Rabu, 6 Desember 2023.
- Pemkot Jayapura Kembangkan Kawasan Perbatasan Menjadi Wisata Unggulan
- Realisasi Penerimaan Cukai di Bali Nusra Tembus 95 Persen hingga Oktober 2023
- Pertumbuhan Laba BBCA dan BMRI Diperkirakan Lampaui Estimasi Konsensus
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90%.
Sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. BPK merekomendasikan Menteri ESDM menginstuksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.
Selanjutnya menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PT FI dan menyetorkan ke kas negara.
Adapun PTFI sendiri berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemerintah mengharuskan proyek smelter tembaga PTFI rampung selama 5 tahun sejak IUPK diberikan yaitu hingga 21 Desember 2023.
Perusahaan pun mengajukan perubahan kurva-S kepada Kementerian ESDM karena proyek mengalami keterlambatan karena COVID-19.