SOP Pemanfaatan Limbah Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi
JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA. “Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan […]
Nasional
JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA.
“Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan,” mengutip keterangan resmi, Senin, 5 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurut Rida, pemanfaatan FABA penting mengingat penyediaan tenaga listrik ke depan juga semakin gencar dilakukan. Sementara itu, PLTU batu bara merupakan pembangkit listrik yang memikul beban dasar (base load) paling besar karena operasionalnya dilakukan terus-menerus selama 24 jam.
Dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 disebutkan, penambahan pembangkit listrik sepuluh tahun ke depan mencapai 41 Giga Watt (GW). Dari jumlah tersebut, PLTU mendominasi sebesar 36% atau 14 hingga 15 GW.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk sebagai kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Keputusan ini dianggap sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50. Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU dinilai memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari syarat tingkat kontaminasi radioaktif.
Meskipun demikian, Rida menegaskan kepada setiap pelaku usaha untuk tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan FABA. Pemanfaatannya diimbau harus mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan.
Adapun ketentuan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).