<p>Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara atau dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA), dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan penghapusan limbah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. / Ilustrasi batu bara. Sumber: http://www.apbi-icma.org/</p>
Nasional

SOP Pemanfaatan Limbah Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

  • JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau  fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA.  “Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan […]

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu barau atau  fly ash dan bottom ash (FABA) telah masuk tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengelola FABA. 

“Hal ini menjadi komitmen kami untuk mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan,” mengutip keterangan resmi, Senin, 5 April 2021.

Menurut Rida, pemanfaatan FABA penting mengingat penyediaan tenaga listrik ke depan juga semakin gencar dilakukan. Sementara itu, PLTU batu bara merupakan pembangkit listrik yang memikul beban dasar (base load) paling besar karena operasionalnya dilakukan terus-menerus selama 24 jam.

Dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 disebutkan, penambahan pembangkit listrik sepuluh tahun ke depan mencapai 41 Giga Watt (GW). Dari jumlah tersebut, PLTU mendominasi sebesar 36% atau 14 hingga 15 GW.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk sebagai kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Keputusan ini dianggap sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50. Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU dinilai memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari syarat tingkat kontaminasi radioaktif.

Meskipun demikian, Rida menegaskan kepada setiap pelaku usaha untuk tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan FABA. Pemanfaatannya diimbau harus mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan.

Adapun ketentuan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).