Sri Mulyani Jamin Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Makroekonomi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, beberapa barang-barang kebutuhan pokok akan dikenakan tarif PPN 0%. Barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu jasa-jasa penting seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, dan vaksinasi. PPN 0% juga akan diberlakukan pada fasilitas dasar seperti rumah sederhana, rusunami, pemakaian listrik, dan air.
"Selama ini pelaksanaan undang-undang, termasuk untuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas, terutama terhadap komoditas barang dan jasa yang berdampak pada masyarakat luas," katanya dalam APBN KiTa Edisi Desember pada Rabu, 11 Desember 2024.
- KADIN: UMKM Berperan Penting untuk Kerek Pemanfaatan EBT
- Dua Bulan Berturut-Turut APBN Defisit, November 2024 Tekor Rp401,8 Triliun
- Sambangi Kopdar Gojek, Wamenaker Ceritakan Kisah Hidupnya Sebagai Mantan Ojol
Menurut Sri Mulyani, nilai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Bahkan jika nantinya tarif PPN dinaikkan menjadi 12%, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap tidak akan dikenakan PPN. Untuk tahun depan, pemerintah memperkirakan nilai pembebasan PPN akan meningkat menjadi Rp265,6 triliun.
Bendahara Negara ini juga menambahkan wacana kenaikan PPN menjadi 12% nantinya akan diarahkan hanya pada barang-barang yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh kalangan yang mampu.
Pihaknya sedang menghitung dan menyiapkan kebijakan ini. Oleh karena itu ia tegaskan, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, sementara PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah.
PPN 12 Persen Masih Finalisasi
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari masih dalam tahap finalisasi.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini tetap sesuai dengan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengamanatkan PPN 12%, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Pemerintah akan segera mengumumkan keseluruhan paket kebijakan, tidak hanya terkait dengan PPN sebesar 12%, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah akan konsisten dalam menerapkan asas keadilan, baik dalam pelaksanaan undang-undang maupun dalam mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi, dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, semua persiapan harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.