Sri Mulyani Pangkas Insentif Penanganan COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan Hingga 50 Persen
JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021. “Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir Kamis 4 Februari […]
Nasional & Dunia
JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.
“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir Kamis 4 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya dilaporkan Antara.
Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun. Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun.