<p>Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id</p>
Industri

Sri Mulyani Tunjuk 8 Perusahaan Baru untuk Pungut PPN Digital

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan tambahan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital. Pengguna layanan dari delapan perusahaan asing itu bakal dikenai PPN mulai 1 Mei 2021.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan tambahan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital.

Pengguna layanan dari delapan perusahaan asing itu bakal dikenai PPN mulai 1 Mei 2021.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Jenderal DJP Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan resmi, 5 Mei 2021.

Delapan perusahaan tersebut antara lain Epic Games International, Expedia Lodging Partner Service, Hotels.com L.P, hingga BEX Trabel Asia Pte Ltd. Kemudian ada Travelscape LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd Inc, Nexway Sasu.

Secara keseluruhan, DJP telah menunjuk 65 perusahaan untuk memungut PPN sebesar 10% kepada penggunanya. Namun, besaran PPN masih mungkin berubah seiring adanya rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan PPN.

Menurut Sri Mulyani, menaikkan PPN menjadi salah satu opsi menggenjot penerimaan negara. Tujuannya, agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali ke batas 3% pada 2023.

Bendahara Negara itu tengah membahas lebih lanjut soal produk hukum yang menjadi dasar kebijakan kenaikkan tarif PPN.

“Tarif PPN kenaikannya akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan,” kata Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah, disepakati tarif PPN sebesar 10%.

Kendati demikian, Sri belum bisa membeberkan lebih jauh soal besaran kenaikan dan mekanisme perubahan tarif PPN.

PPN menjadi komponen pajak yang berhasil tumbuh pada pandemi COVID-19.  Penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal I-2021 tumbuh 4,11% year on year.  Sementara itu, PPN Impor pada kuartal I-2021 tercatat tumbuh lebih pesat, yakni 8,21% yoy.

Sri Mulyani melihat kenaikan PPN ini dibarengi dengan semakin banyaknya komponen pajak strategis dalam mendongkrak penerimaan negara, termasuk PPN produk digital. Maka dari itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membuka opsi menaikkan tarif PPN.

Kemenkeu saat ini berkutat dengan realisasi dari target penerimaan pajak. Di sisi lain, masih ada beberapa komponen pajak yang direlaksasi untuk mendongkrak perekonomian.

Seperti diketahui, target penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp1.444 triliun. Target itu secara berkala ditingkatkan menjadi Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. (RCS)