Sritex Gagal Terhindar dari Pailit, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
- Kasasi diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co. Upaya ini bertujuan untuk membatalkan putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Nasional
JAKARTA - Upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya untuk menghindari status pailit tidak membuahkan hasil.
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
- Waskita Beton Precast Optimistis Raih Target Kontrak Rp2,78 Triliun pada 2024
- Pelni Prediksi Ada 507.000 Penumpang Selama Nataru
- Pinjol Kembali Jadi Pemicu Bunuh Diri Walau Edukasi Sudah Gencar, Ini Penyebabnya
- Kuota LPG 3 Kg Jebol, Bahlil Tambah 200.000 Metrik Ton
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Kamis 19 Desember 2024.
Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasasi diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co. Upaya ini bertujuan untuk membatalkan putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku pusing saat dirinya ditanya soal Sritex. Sayangnya Noel tak menjelaskan alasan kenapa ia bisa pusing.
"Kalian tanya Sekjen Kemenaker saja ya, saya lagi pusing, termasuk tentang Sritex ini," ujar Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.