Ilustrasi utang negara / TrenAsia-Deva Satria
Nasional

Sritex (SRIL) Perpanjang Proses PKPU Hingga 25 Januari 2022

  • Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyampaikan bahwa pada 6 Desember 2021, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan untuk memperpanjang proses PKPU selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Nasional
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyampaikan bahwa pada 6 Desember 2021, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan untuk memperpanjang proses PKPU selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.

Hal ini disampaikan oleh Direktur SRIL Allan M. Severino dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Selasa, 7 Desember 2021. 

“Dengan diperpanjangnya proses PKPU ini, kami berharap dapat menyukseskan proses restrukturisasi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Allan.

Semula pada 2 Desember 2021, SRIL telah mengumumkan rencananya untuk melakukan voting terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan kepada seluruh kreditor. 

Meski begitu, beberapa kreditur mengajukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada pertemuan rapat kreditor yang diadakan pada 2 Desember 2021 lalu.

SRIL berkomitmen untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder, dan memastikan bahwa seluruh suara kreditor dapat diakomodir dalam proses PKPU ini.

"Kami mendukung konsensus yang telah dicapai, yaitu untuk memperpanjang proses PKPU sesuai dengan permintaan para kreditor dan menunggu keputusan dari Majelis Hakim," ucap Allan.