Sudah Vaksinasi COVID-19, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Swab atau Rapid Test?
Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan tidak ada pengecualian syarat bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi. Sehingga, calon penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Nasional & Dunia
JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan tidak ada pengecualian syarat bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi. Sehingga, calon penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Sementara tidak ada perubahan aturan. Ikuti saja aturan yang ada ya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi TrenAsia.com, Kamis 14 Januari 2021.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa ketentuan sebelumnya tetap berlaku bagi penumpang yang akan bepergian dengan transportasi udara. Tak terkecuali bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin.
“Syarat kesehatan diatur oleh Satgas dan selama ketentuannya mensyaratkan demikian, akan tetap diberlakukan,” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Teranyar, pemerintah diketahui telah mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut memperbarui SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020.
Aturan Terbaru
SE terbaru itu mengatur penumpang untuk tetap menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR saat bepergian dengan menggunakan pesawat.
Namun, terdapat pengecualian bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis, serta angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Dalam SE Kemenhub itu juga memberikan syarat bagi maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi. Tujuannya sebagai area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Seperti sebelumnya, seluruh penumpang pesawat tetap diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Penumpang juga tak diizinkan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Lalu, penumpang tidak diizinkan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini dikecualikan bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan karena sakit.
Terakhir, penumpang wajib mengisi data pada aplikasi e-HAC yang nantinya ditunjukkan dan dilakukan scan barcode oleh petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sementara, SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 mencabut aturan batas jumlah penumpang pesawat sebanyak 70% dari total kapasitas angkut. Sehingga, saat ini maskapai penerbangan dapat memaksimalkan keterisian penumpang alias okupansi hingga 100%. (SKO)