Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Latif (Foto: Kemen Kominfo)
Nasional

Susul Johnny, Mantan Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. 

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tutur JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan, Rabu 25 Oktober 2023.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan mantan Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun. JPU memberikan hak kepada Anang Achmad Latif selaku terdakwa untuk membela diri atau mengajukan pledoi. 

Dalam kasus tersebut, Anang Achmad dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar hari ini, terdapat tiga terdakwa yang menghadapi tuntutan dari JPU. Mereka ialah Anang Achmad, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sebelumnya JPU telah menuntut Johnny G. Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.  Politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar JPU saat membacakan Surat Tuntutan Pidana.

Dalam kasus BTS, Johnny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain tuntutan penjara, Johnny dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu akan Ketua sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Belakangan korupsi ini juga menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.  Dito yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang 11 Oktober 2023 lalu membantah menerima uang senilai Rp27 miliar. 

Ia juga tidak mengetahui perihal uang yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai tersebut.  “Tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak apalagi isinya,” jawab Dito saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.