Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

SWI Kembali Menemukan dan Menutup 50 Pinjol Ilegal

  • Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari semua pihak, khususnya masyarakat. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan untuk keperuan produktif, diimbau untuk mengajukan pinjaman kepada fintech lending yang memiliki izin OJK. 

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.

SWI yang dihimpun dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal sekaligus meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten edukasi terkait layanan fintech lending

Saat ini pun beberapa media ruang publik di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan layanan-layanan iklan masyarakat yang mengingatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal. 

Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal. SWI pun terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak bisa lagi diakses oleh masyarakat. 

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah memblokir 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas yang diblokir oleh SWI baru-baru ini di antaranya 16 kegiatan money game, 3 bursa kripto ilegal, dan 2 perdagangan robot trading.

SWI juga menemukan lima usaha pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian ilegal.

Pada tanggal 3 Februari 2022, SWI telah meluncurkan minisite yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas perdagangan berjangka komoditi, pinjol dan pegadaian ilegal yang telah diblokir. Minisite SWI dapat diakses di sini.