Ilustrasi pajak
Industri

Tak Bisa Mengelak, Perusahaan Kakap Global Kini Wajib Setor Pajak 15 Persen ke Negara

  • KTT G20 yang digelar di Roma, Italia, akhir Oktober 2021, menyepakati agar perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minumum sebesar 15% ke negara.

Industri

Daniel Deha

JAKARTA - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang baru saja digelar di Roma, Italia, akhir Oktober 2021, menyepakati agar perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minumum (alternative minimum tax) sebesar 15% ke negara.

Negara yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut adalah tempat perusahaan global melakukan penjualan produk barang dan jasa digital (negara pasar) dan bukan hanya di negara tempat mereka berkantor.

Kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 yang digelar pada 9-10 Juli lalu.

Dengan demikian, perusahaan kakap global yang ingin menghindari pajak dalam negeri dengan menyembunyikan kekayaan di negara suaka pajak tidak bisa lagi mengelak.

Sebagai gambaran, G20 merupakan kelompok yang terdiri dari 19 negara dengan perekonomian besar dunia ditambah Uni Eropa. Tahun ini merupakan KTT G20 ke-16.

Negara-negara anggota G20 adalah Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Arab Saudi, Australia, Britania Raya, India, Indonesia, Brasil, Jepang, Italia, Jerman, Korea Selatan, Kanada, Meksiko, Rusia, China, Perancis, Turki, dan Uni Eropa.

Solusi Dua Pilar

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Subulussalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Teddy Ferdian menyatakan sebetulnya ada alokasi 25% keuntungan dari perusahaan multinasional disetor ke negara pasar. Hal ini merujuk pada laporan dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tentang Two Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy

Namun, sejauh ini perusahaan-perusahaan multinasional yang memasarkan produknya di Indonesia, milsanya, tidak mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan hanya berupa kantor perwakilan, sehingga tidak bisa dipajaki.

Menurut dia, ada juga ketentuan Global Anti-Base Erotion (GLoBE), yaitu pengenaan tarif minimum kepada perusahaan multinasional dengan peredaran usaha sebesar 750 juta Euro setara Rp12,38 triliun atau lebih.

"(Sayangnya) Perusahaan-perusahaan besar multinasional tersebut memiliki kecenderungan untuk menghindari pajak dengan cara mendirikan kantor di negara dengan yurisdiksi pajak rendah," tulis Teddy di laman Ditjen Pajak, Selasa, 9 November 2021.

Dia menambahkan laporan Solusi Dua Pilar dari OECD juga akan melindungi hak-hak negara berkembang untuk mengenakan tarif pajak minimal 9% atas penghasilan tertentu, seperti bunga dan royalti dari perusahaan kakap global.

Kedua pilar ini nantinya akan dituangkan dalam konvensi multilateral yang rencananya ditandatangani pada pertengahan tahun depan dan berlaku efektif pada tahun 2023.

Dia menerangkan, baru-baru ini ketika pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berubah menjadi UU HPP, ada klausul alternative minimum tax yang ditujukan untuk wajib pajak dengan Pajak Penghasilan (PPh) kurang dari batasan tertentu.

Sayangnya, dalam perkembangannya skema tersebut ternyata harus dicoret oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dibawa ke sidang paripurna.

Dalam UU HPP yang baru disahkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, disebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut tentu tidak mengatur pajak bagi perusahaan multinasional yang tidak memiliki BUT tetapi memasarkan produknya di tanah air.