Aktivitas calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Penumpang KA Jarak Jauh Tak Butuh STRP Lagi, Diganti Sertifikat Vaksin

  • Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek kini tidak lagi membutuhkan surat registrasi tanda pekerja (STRP). Peraturan ini berlaku mulai Senin, 26 Juli 2021 seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4.
Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek kini tidak lagi membutuhkan surat registrasi tanda pekerja (STRP). Peraturan ini berlaku mulai Senin, 26 Juli 2021 seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4.

“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.

Selain sertifikat vaksin, penumpang juga harus menunjukkan keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tambah Eva.

Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Eva mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19.

Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

PT KAI juga telah membuka layanan vaksinasi kepada masyarakat atau calon penumpang KAI di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin COVID-19,” kata Eva.

Berikut persyaratan layanan vaksinasi yang berlangsung setiap hari mulai 08.00-12.00 WIB:

1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19