Tak Gubris Somasi PP 109/2012, Menkes Terawan Dituding Malaadministrasi
Jika ditarik ke belakang, somasi bermula sebagai bentuk protes macetnya proses revisi hingga kini. Seharusnya, revisi dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres 9/2018.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Bergemingnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terhadap tuntutan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 membuat sejumlah pihak melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut menuding Terawan melakukan malaadministrasi terkait revisi PP 109/2012. Sebelumnya, Komnas Pengendalian Tembakau bersama dengan sejumlah pihak berkoalisi menuntut revisi PP 109/2012 segera direalisasikan, karena tak digubris, dua somasi tercatat sudah diberikan hingga hari ini.
“Baik somasi 1 maupun 2, Menkes tak juga memberikan respons atas somasi tersebut. Akibatnya, Menkes RI kini kami laporkan ke Ombudsman RI,” kata Tulus Abadi mewakili Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) Kamis, 3 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini juga berharap Ombudsman dapat melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan malaadminstrasi Kementerian Kesehatan, khususnya Terawan terkait proses revisi PP 109/2012.
Selain itu, Ombudsman dirasa mampu menjembatani pertemuan antara pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat.
“Urgensi dari peraturan ini akan menjadi upaya yang melindungi dan membatasi dampak buruk dari produk tembakau bagi anak-anak serta generasi muda bangsa Indonesia,” tukasnya.
- Ebay Lepas Unit Bisnisnya di Korea Selatan, Mahar US$3,6 Miliar!
- Tiga Mal Jakarta Berintegrasi Menjadi Mall 4.0
- 13,7 juta UMKM Sudah Bergabung ke Ekosistem Digital
Jika ditarik ke belakang, somasi bermula sebagai bentuk protes macetnya proses revisi hingga kini. Seharusnya, revisi dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres 9/2018.
Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah mengamanahkan revisi PP 109/2012 yang harus dilakukan pemerintah.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Sementara, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat.
Dari semua berjumlah 7,2% pada 2013, naik menjadi 9,1% pada 2018. Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019. (SKO)