Kapal tongkang batu bara terlihat mengantre untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, 31 Agustus 2019.
Energi

Tak Lagi Tahunan, Pengajuan RKAB Minerba Diperpanjang jadi 3 Tahun

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, di mana megubah sejumlah ketentuan terkait RKAB. Permen ini sekaligus mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023. Lalu apa poin yang berubah dalam permen tersebut?

Merujuk Pasal 3 ayat 1 menjelaskan mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Padahal dalam Permen sebelumnya, pengajuan RKAB baik eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.

"Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya," tulis ayat 2, dikutip pada Selasa, 26 September 2023.
Sementara terkait sanksi, ada di dalam pasal 23 ayat 2 yang mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

Dengan catatatan, pencabutan izin dilakukan karena pemilik IUPK dan IUP tidak melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut.

Adapun dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap  pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.