Namapak petani di Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang melakukan panen padi perdana tahun ini, Senin 14 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Tak Semua Petani Dapat Pupuk Bersubsidi, Yuk Cek Ini Ketentuannya!

  • Sebagai tindak lanjutan atas rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) pupuk bersubsidi Komisi IV DPR RI, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Di mana pada 2021 lalu pupuk bersubsidi ini dianggarkan untuk 70 komoditas, dan saat ini hanya fokus untuk sembilan komoditas.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Sebagai tindak lanjutan atas rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) pupuk bersubsidi Komisi IV DPR RI, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Di mana pada 2021 lalu pupuk bersubsidi ini dianggarkan untuk 70 komoditas, dan saat ini hanya fokus untuk sembilan komoditas.

Namun dalam hal ini, tidak semua petani akan mendapatkan pupuk bersubsidi. Para petani yang akan mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang melakukan usahatani dalam sektor pangan ataupun aldikultura dengan luas lahan maksimal dua hektare dan tergabung dalam kelompok tani yang telah terdaftar untuk sembilan komoditas.

Adapun sembilan komoditas pertanian atau bahan pokok yang difokuskan untuk diberikan pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, tebu, kopi, kakau,  bawang putih dan bawang merah. Nantinya para petani dari sembilan bahan pokok tersebut akan mendapatkan pupuk bersubsidi yang telah disiapkan oleh pemerintah yaitu pupuk urea dan NPK.

"Tadinya ada 70 komoditas, kita tekan menjadi 9 Komoditas yaitu yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, tebu, kopi, kakau,  bawang putih dan bawang merah," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Juli 2022.

Musdhalifah mengatakan, anggaran alokasi dana yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp25 triliun yang dapat diberikan kepada 16 juta petani.

Selain alokasi dana pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk sektor pertanian, yang setidaknya memenuhi enam prinsip yaitu  tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran.

"Anggaran alokasi dana senilai Rp25 triliun, diharapkan dapat menjangkau 16 juta petani," kata Musdhalifah.

Tata cara penembusan alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian ini merupakan langkah strategis pemerintah yang telah disepakati untuk mengoptimalkan pemberian bantuan pupuk bersubsidi untuk para petani di sembilan komoditas tersebut.

Langkah ini juga diharapkan untuk mendorong pengoptimalisasi hasil pertanian serta menjaga Ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan para petani Indonesia.

Karena diketahui, harga pupuk nonsubsidi diperkirakan akan terus naik di sepanjang 2022. Menurut data dari World Bank-Commodity Market Review harga pupuk Urea dan Diamonium fosfat (DAP) mengalami kenaikan sebesar 76,95%. Kemudian, untuk harga Urea naik sebesar 235,88%.

Kenaikan harga tersebut salah satunya diakibatkan oleh perang Ukraina dan Rusia yang mengakibatkan salahs ayu bahan pokok pupuk mengalami kenaikan sehingga menderek naiknya harga pupuk di dunia.

Dalam mengatasi permasalahan yang ada Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola program bahan pokok di dalam pembangunan ekonomi dan khususnya pada sektor pertanian agar terus berinovasi agar dalam kemajuan teknologi.