Tarif PPN Transaksi Saham Naik 11 persen Mulai 1 April, Sri Mulyani: Ini Menciptakan Rezim Pajak yang Adil dan Kuat!
- Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi saham menjadi 11% yang akan dimulai pada 1 April 2022 mendatang.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi saham menjadi 11% yang akan dimulai pada 1 April 2022 mendatang.
Peningkatan tarif PPN ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di antaranya mengatur tarif PPN 11%.
Mentri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan melihat secara keseluruhan peningkatan ini sebagai langkah pemerintah dalam menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
- Susul Seksi 1, Progres Konstruksi Tol Bocimi Seksi 2 Capai 77 Persen Ditargetkan Rampung Akhir 2022
- Kurs Dolar Hari Ini: Pipa Distribusi Minyak Mentah Rusak, Rupiah Bepotensi Kembali Melemah
- Robot Trading Kripto Fahrenheit Memiliki 7.000 Member, Total Kerugian Mencapai Ratusan Miliar
Jika dibandingkan dengan berbagai anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development dengan rata-rata PPN 15%, Sri Mulyani mengatakan PPN Indonesia terbilang rendah karena tercatat hanya 10% , sehingga kemudian dinaikan menjadi 11% dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini dibutuhkan agar membangun masyarakat itu sendiri, termasuk dari bergabagai fasilitas dan infrsatruktur seperti sekolah, rumah sakit serta berbagai fasilitas lainnya.
Selain itu berbagai subsidi juga dapat dirasakan akibat penguatan pajak mulai seperti listrik dan gas LPJ dan berbagai subsidi lain, , karena pada dasarnya pajak yang diberikan kepada pemerintah akan dirasakan hasilnya oleh masyarakat.
Ia menegaskan elemen rezim pajak yang kuat ini sendiri dilakukan untuk menjaga Indonesia dan bukan untuk meyusahkan masyarakat.
Hal ini dilakukan, pemerintah ingin membuat Indonesia setara dengan negara-negara di dunina, tetapi Indonesia tidak berlebih-lebihan dalam meningkatkan PPN.
Selain itu meskipun fokus pemerintah saat ini ialah terhadap pemulihan ekonomi, akan tetapi fondasi pajak harus mulai dibangung guna dapat menebalkan bantalan sosial.