Dermaga Petikemas Terminal Teluk Lamong yang dibangun oleh AMKA
Hukum Bisnis

Tawarkan Proposal Perdamaian, Amarta Karya Siap Bayar 35 Persen di Muka

  • BUMN konstruksi baja PT Amarta Karya menawarkan proposal perdamaian kepada para krediturnya sebagai upaya penyelesaian gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - BUMN konstruksi baja PT Amarta Karya menawarkan proposal perdamaian kepada para krediturnya sebagai upaya penyelesaian gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Perusahaan pelat merah tersebut akan membayar seluruh utang kepada krediturnya dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%. Sisanya akan dilunasi dalam jangka panjang.

“Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan akan membayar semua utang vendor 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35%,” ungkap Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid dalam keterangan resminya, Kamis 10 Agustus 2023. 

Dana untuk pembayaran tersebut diperoleh dari aset perusahaan. Diketahui proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren. 

Para kreditur konkuren berharap proposal perdamaian yang dipaparkan Amarta tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara. “Proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren,” ujar Rasyid lebih lanjut. 

Para kreditur konkuren berharap proposal tersebut menjadi solusi terbaik serta ingin segera haknya dibayarkan dan perusahaan tersebut juga tidak dipailitkan. Proses PKPU PT Amarta Karya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari. 

Saat ini proses PKPU sudah mendekati akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Amarta. Pihak Amarta pun berharap jika proposal yang diajukan tersebut dapat diterima oleh seluruh krediturnya. 

Sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati. Adapun Pemungutan suara yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2023 mendatang.

Sebagai informasi, Amarta Karya termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang konstruksi baja. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga meluaskan bisnisnya pada bidang Manufaktur, EPC, Infrastruktur, Gedung dan Properti.

Melihat sejarahnya, perusahaan ini awalnya merupakan perusahaan asing yang dinasionalisasi pada tahun 1962. Perusahaan ini juga telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek seperti jembatan jalan tol, jembatan gantung, rumah susun dan lainnya.