Tarik TKA ke Indonesia, UU Cipta Kerja Beri Diskon Pajak 4 Tahun
Bukan menghilangkan, dalam UU Cipta Kerja, TKA yang bekerja di Indonesia selama maksimal empat tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Setelahnya, TKA akan tetap dipungut sejumlah rezim pajak yang berlaku.
Industri
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membantah kabar yang menyebut pemerintah membebaskan pajak tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Bukan menghilangkan, dalam UU Cipta Kerja, TKA yang bekerja di Indonesia selama maksimal empat tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Setelahnya, TKA akan tetap dipungut sejumlah rezim pajak yang berlaku.
“Tidak ada pembebasan, hanya saja empat tahun pertama itu untuk menarik TKA masuk ke Indonesia,” kata Suryo dalam Media Briefing secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ketentuan insentif pajak selama empat tahun ini dikarenakan Indonesia menganut basis pajak world wide income base. Artinya, pemerintah hanya membebaskan pajak selama empat tahun pertama untuk menarik pekerja asing ke dalam negeri.
Adapun insentif bagi TKA dimaksudkan untuk transfer pengetahuan melalui tenaga asing. Pasalnya, dalam banyak hal pekerja Indonesia memang masih perlu mendapat dukungan ahli dari luar negeri.
“Ada beberapa hal yang kita tidak punya ahlinya, maka perlu TKA agar bisa mencetak ahli dalam negeri nantinya,” tambah Suryo.
Dampak Lain
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengakui UU Ciptaker berpotensi mengurangi penerimaan pajak (shortfall) sebagai risiko jangka pendek Omnibus Law tersebut.
Pasalnya, UU Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) jika diperoleh dari wajib pajak (WP) orang pribadi. Baik dalam negeri maupun badan dalam negeri, senyampang dividen masih diinvestasikan di Tanah Air dalam kurun waktu tertentu.
“Karena ada pajak deviden yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shorfall pajak,” kata Yustinus. (SKO)