<p>Pekerja melakukan bongkar muat di salah satu agen penjualan Gas LPG 3Kg di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Tenang! PPN Gas LPG 3 KG Tetap Ditanggung Pemerintah

  • Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG).

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG). Ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN LPG 3 kg bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.

Maria Wiwiek Widwijanti selaku Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Gas LPG 3 kg bersubsidi, PPNnya akan dibayarkan oleh pemerintah secara full sebesar 11%. Hal ini telah disampaikan saat acara Media Briefing Rabu, 6 April 2022.

Selain itu, PMK telah mengatur tentang pengenaan PPN atas harga yang tidak disubsidi, yang dimana PPNnya wajib dibayar oleh pembeli. Seperti contoh yang diberikan oleh wiwiek yakni bagaimana proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

"Dalam contoh ini, PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.” kata Wiwiek.

“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Wiwiek juga menegaskan bahwa harga jual eceran Gas LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.