Terbukti Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas
- erbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Corpus Sekuritas sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek.
IKNB
JAKARTA – Terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Corpus Sekuritas sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek.
Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan OJK dalam keterangan resminya.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia.”
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Corpus Sekuritas Indonesia:
- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Corpus Sekuritas menurut OJK adalah pertama, Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Kedua, Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Ketiga, angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.
Keempat, Pasal 2 ayat (1), (2) dan (8) jo. Pasal 12 POJK Nomor 52/POJK.04/2020 karena PT Corpus Sekuritas Indonesia gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir dan tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 (tiga) bulan terakhir.