<p>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (kanan) menunjukkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Piter Rasiman Diadili, Dijerat Pasal TPPU

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin, 29 Maret 2021.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin, 29 Maret 2021.

Piter, diketahui sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari Jiwasraya atau AJS.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Piter turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.

Piter secara sengaja tidak transparansi mengelola investasi saham dan reksa dana Jiwasraya dengan melakukan kesepakatan tanpa persetujuan dari direksi Jiwasraya, yakni mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana Jiwasraya.

Kronologi Kasus

Kejagung menjelaskan kronologis kasus tindak pidana korupsi PT AJS yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2018.

Atas persetujuan Hendrisman Rahim, Joko Hartono Tirto bersama Syahmirwan dan Hary Prasetyo merencanakan pengaturan investasi saham dan reksa dana milik PT AJS.

Peran Piter di sini mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai lawan transaksi dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS.

Skema tersebut dijalankan melalui 13 manajer investasi untuk 21 produk reksa dana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey.

Melalui Moudy Mangkey, Piter melaksanakan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto lewat pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui broker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi (MI).

Kejagung juga mengungkapkan, Piter menjadi “pengantar pesan” dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono yang ditunjuk sebagai lawan transaksi untuk pengendalian investasi PT AJS.

Kemudian, Piter dan para terdakwa mengatur isi portofolio saham PT AJS dengan menentukan jenis, volume dan harga sahamnya.

Selain itu, mereka juga yang menentukan broker dan MI yang akan digunakan dalam investasi PT AJS sebagaimana yang telah disepakati.

Kinerja saham yang buruk menyebabkan kerugian pada perusahaan, serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah disebabkan manipulasi perdagangan.

Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Piter didakwa dengan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Piter pun didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Piter dijerat pasal TPPU karena diduga telah menempatkan, mengirim, atau mengalihkan uang hasil korupsi Jiwasraya ke dalam berbagai aset yang disimpan di dalam negeri maupun luar negeri.

“Tindakan tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain atau diri sendiri untuk pembelian-pembelian tersebut,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Piter Rasiman, Kamis 25 Februari 2021. (SKO)