<p>Salah satu tersangka berinisial AY (kanan) yang juga CEO EDC Cash dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Terjadi Lagi, Investasi Bodong Obligasi Raup Rp52 Miliar dari Puluhan Korban

  • Kasus dugaan investasi bodong kini terjadi lagi. Sebanyak dua belas orang yang mengaku korban investasi bodong Obligasi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp52 miliar.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong kini terjadi lagi. Sebanyak dua belas orang yang mengaku korban investasi bodong Obligasi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp52 miliar.

Kuasa hukum korban para korban, Saddan Sitorus mengatakan, laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dengan dugaan melakukan penipuan, penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kerugian dari 12 korban, kurang lebih Rp52 miliar,” kata Sadan dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 22 Juni 2022.

Adapun beberapa pihak yang dilaporkan yaitu, Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang. Selanjutnya, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, Ahmad Fadjar Siata. Kemudian, Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas, Wee Ee Chao.

“Nama yang telah dilaporkan diduga telah melakukan tindak pidana dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 472 dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Sadan.

Usut Punya Usut, kasus investasi bodong obligasi ini berawal dari UOB Kay Hian Sekuritas yang menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Para pelaku juga menawarkan obligasi tersebut dengan iming-iming aman dan legal.

Namun, ternyata obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kupon obligasi juga diduga tidak ada manfaat di mana semula sekuritas berubah menjadi obligasi tersebut juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.