Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nasional

Terjerat TPPU dan Gratifikasi, Eks Dirut Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis (putusan) pidana lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono pada sidang yang digelar Kamis, 27 Juli 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis (putusan) pidana lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono pada sidang yang digelar Kamis, 27 Juli 2023. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan eks Dirut Jasindo tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. 

Tidak hanya pidana penjara, Budi dikenai denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 yang telah dikurangi dengan pengembalian uang sebesar Rp750.000.000.

Pada kasus yang menyandungnya, Eks Dirut Jasindo tersebut terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Budi menyatakan akan melakukan banding. Dia tidak menerima vonis hakim dengan alasan bahwa harta yang didapatnya tidak hanya dari tindak pidana tersebut. “Kami beranggapan jika kami sudah bekerja 40 tahun dan penghasilan saya bukan hanya itu,” ujar Budi menanggapi vonisnya.

Budi tersandung dalam kasus TPPU dan gratifikasi bersama dengan Direktur Keuangan Jasindo periode 2008-2016 Solihah dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kedua terdakwa tersebut lebih dahulu dijatuhi vonis pada 12 Juli 2023 lalu.

Solihah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain oleh Majelis Hakim dijatuhi vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Saat ini, Budi diketahui juga sedang menjalani vonis hukuman tujuh tahun penjara sejak tahun 2019. Sebelumnya eks Dirut Jasindo itu terjerat dalam kasus premi fiktif di PT Jasindo. Solihah dan Kiagus Emil juga turut terjerat dalam kasus yang sama dan telah menerima vonis pada tahun 2022.