<p>Gedung BUMN PT PAL Indonesia (Persero) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

Terlibat Sengketa Utang Internasional, Aset BUMN PAL Bakal Dilelang

  • Gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PAL Indonesia (Persero) pada 21 Januari 2021 ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PAL Indonesia (Persero) pada 21 Januari 2021 ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibatnya, perusahaan galangan kapal ini terancam kehilangan asetnya, Gedung Kantor Perwakilan Jakarta.

Menurut PN Jakpus, bantahan yang diajukan PT PAL sudah beberapa kali diajukan dan disidangkan, alias nebis in idem. Adapun, sudah tiga kali permohonan yang diajukan ke PN Jakpus.

Putusan ini membuat gedung kantor milik PT PAL tersebut akan dilelang secara umum.

M. Iqbal Hadromi & Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners mengatakan bahwa PN Jakpus harus bersikap tegas dan konsisten dalam proses eksekusi ini.

PT PAL jelas tidak menunjukkan kepatuhan terhadap hukum arbitrase internasional, lagi hukum positif Indonesia.

“Tindakan konkretnya, PN Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan proses eksekusi ini, dalam hal ini melanjutkan proses lelang sesegera mungkin dan menyelesaikannya dengan baik sebagaimana mestinya,” kata M. Iqbal Hadromi & Gita Petrimalia, Senin, 1 Maret 2021.

Kronologis Kasus

Perusahaan pelat merah PT PAL Indonesia memiliki sengketa utang dengan MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG (MS Borneo), perusahaan Jerman, sebesar US$1,2 juta berikut bunga.

Kronologisnya, MS Borneo memesan kapal kepada PT PAL, namun karena tak kunjung dibuat, perusahaan asal Jerman tersebut memperkarakan masalah ini ke forum arbitrase London Maritime Arbotrators Association (LMAA).

Pada 21 Juli 2010, LMAA mengeluarkan putusan dengan mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menuntut PT PAL membayar kewajiban pokok sebesar US$675.030 dan 3.537,50 euro, dengan bunga tetap US$192.559,74 ditambah bunga harian yang terhitung hingga hari pembayaran.

Namun demikian, PT PAL tidak melakukan itikad baik dengan membayar kewajiban tersebut. Akhirnya, MS Borneo mengambil tindakan dengan pengajuan proses eksekusi di PN Jakpus.

Pada 2014, PN Jakpus mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada ketentuan pokoknya mengabulkan sita eksekusi.

PN Jakpus menyita aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL, dan mengeluarkan Penetapan lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut. (SKO)