Terus Digencarkan, Begini Pemanfaatan FABA di Ende NTT
JAKARTA – Pemanfaatan limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) terus digencarkan oleh pemerintah. Di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa diolah menjadi bata interlock. Bata tersebut dimanfaatkan sebagai material bangunan untuk Program Bedah Rumah. General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengungkapkan, pihaknya […]
Industri
JAKARTA – Pemanfaatan limbah batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) terus digencarkan oleh pemerintah.
Di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa diolah menjadi bata interlock. Bata tersebut dimanfaatkan sebagai material bangunan untuk Program Bedah Rumah.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Keuskupan Agung Ende, telah mengadakan pelatihan terhadap 18 orang warga Ende.
“Peserta pelatihan telah mengikuti pembelajaran pemanfaatan FABA untuk menjadi bata interlock sejak 26 April 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 8 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Adapun praktik pembuatan bata interlock dilakukan di Gereja Paroki St. Donatus Bhoanawa, Ende pada akhir April 2021.
Agustinus menambahkan, pelatihan ini merupakan bagian dari kolaborasi pemanfaatan FABA yang telah disepakati bersama antara PLN UPK Flores dengan Bupati Ende dan Uskup Agung Ende.
Menurutnya, pemanfaatan FABA ini berguna untuk membangun sarana rumah ibadah dan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
FABA Information Centre
Sebagai informasi, PLN melalui anak usahanya, Indonesia Power sebelumnya juga meresmikan Indonesia Power Fly Ash And Bottom Ash (FABA) Information Centre.
FABA Information Centre diklaim dapat menjadi pusat informasi pengembangan dan penerapan limbah batu bara tersebut bagi pihak yang membutuhkan, terutama untuk masyarakat.
Dalam hal ini, PLN akan mengupayakan pemanfaatan FABA yang lebih besar. Tidak hanya secara komersial, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk sebagai kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Keputusan ini dianggap sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50.
Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU dinilai memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari syarat tingkat kontaminasi radioaktif. (RCS)