Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media mengenai dana alokasi umum (DAU) usai menghadiri rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

THR dan Gaji ke-13 Jadi Pelengkap Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

  • Pemerintah telah menetapkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Penetapan ini dilakukan untuk upaya melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional serta bisa membantu masyarakat rentan melalui penambahan dan bantuan sosial kepada para pedagang kaki lima di tengah tekanan kenaikan harga.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani Indrawati.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan dalam rangka menyesuaiakan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin hari kian membaik. THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Untuk instansi pemerintah di daerah mendapatkan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

THR akan mulai diberikan pada periode 10 hari sebelum hari raya idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.