Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Tidak Ada Sanksi Berat, Pinjol Ilegal yang Ditutup Rawan Muncul Lagi

  • Layaknya kepala Hydra yang terus kembali tumbuh meskipun ditebas berkali-kali oleh Hercules, pinjol-pinjol ilegal masih menjamur dengan kedok yang baru.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Senior Economist Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah ditutup masih bisa muncul terus-menerus dengan wajah baru karena belum adanya sanksi yang berat. 

Sebagaimana diketahui, langkah yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjol ilegal sejauh ini baru sampai kepada penutupan platform. 

Dengan demikian, layaknya kepala Hydra yang terus kembali tumbuh meskipun ditebas berkali-kali oleh Hercules, pinjol-pinjol ilegal masih menjamur dengan kedok yang baru. 

Menurut Aviliani, wajar jika masih ada masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal karena tidak bisa dipungkiri bahwa layanan pinjaman online ini selalu memiliki daya tarik bagi masyarakat yang tidak memiliki akses pinjaman perbankan alias unbankable. 

"Kalau pinjol itu kan biasanya kepepet, begitu ada tawaran pinjaman, mereka langsung pinjam," ujar Aviliani dalam acara UOB Media Literacy di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. 

Dengan literasi keuangan yang belum menyeluruh, masyarakat masih bisa terjerat oleh pinjol-pinjol ilegal tatkala ada kebutuhan yang mendesak. 

Sementara itu, pelaku pinjol ilegal masih bisa merajalela karena ketika platform mereka ditutup, dengan mudahnya mereka bisa mengganti nama dan membuat platform baru untuk kembali menjerat korban. 

"Makanya harus ada sanksi beratnya, ketika satu mati, nanti mereka muncul lagi," tegas Aviliani. 

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih membenarkan bahwa pinjol-pinjol ilegal kerap kali muncul setelah sebelumnya ditutup dengan mengusung nama dan wajah baru. 

Namun, ia menegaskan bahwa Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal dari OJK terus memburu para pelaku dan melakukan penutupan kepada platform untuk memitigasi risiko sembari terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. 

Sekar menambahkan, seandainya penyelenggara fintech lending yang memiliki legalitas di bawah naungan OJK melakukan pelanggaran, maka pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan. 

"Untuk penyelenggara peer-to-peer yang legal, jika ada tindakan yang merugikan, OJK akan tindak dan kita sanksi," tegas Sekar. 

Sebagai informasi, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Sekar mengatakan, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal diimbau untuk melaporkan kepada OJK

Untuk melakukan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi via panggilan telepon di nomor 157, WhatsApp (081157157157), surel: konsumen@ojk.go.id atau surel: waspadainvestasi@ojk.go.id.