teten masduki.jpeg
Makroekonomi

Tidak Semua Dilarang, Pemerintah Masih Bahas Barang yang Boleh Diimpor E-Commerce

  • Barang impor tersebut diharuskan memiliki nilai barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (Kurs Rp15.600).

Makroekonomi

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Meskipun banyak yang mengkhawatirkan dampak produk impor pada pedagang lokal dalam e-commerce, tidak semua barang impor akan dilarang. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan bahwa daftar barang impor yang diperbolehkan dijual langsung melalui e-commerce atau positive list masih sedang dibahas oleh tiga kementerian teknis bidang perekonomian.

"Nah apa barang yang diatur dalam positive list, itu tiga kementerian masih membahasnya, oleh KemenKopUKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," ujar Teten di Gedung Sabuga Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Oktober 2023 seperti dilansir Antara.

Teten mengatakan bahwa tiga kementerian teknis bidang perekonomian tersebut akan memberikan rekomendasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai penanggung jawab impor.

Teten menjelaskan positive list merupakan barang impor yang dapat masuk langsung melalui perdagangan online misalnya melalui e-commerce. Barang tersebut diharuskan memiliki nilai barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (Kurs Rp15.600).

Teten menyebut bahwa KemenKopUKM tengah merancang usulannya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam negeri dan fokus pada perlindungan produk dalam negeri dari persaingan dengan produk luar negeri. Teten mengutip arahan Presiden yang menekankan untuk mengurangi impor pada barang yang sudah mampu diproduksi sendiri oleh industri dalam negeri.

"Karena itu kita batasi US$100, di bawah itu harus importasi biasa baru jual di online," ujar Teten.

Teten juga menyatakan bahwa barang-barang seperti elektronik, tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu yang sudah dapat diproduksi dalam negeri kemungkinan akan mendapat perlindungan dan tidak dapat dijual langsung.

Selain itu, Teten juga menegaskan kebijakan impor akan mempertimbangkan dampaknya pada industri dalam negeri. Pemerintah kemungkinan akan memakai kebijakan kuota agar dapat tetap melindungi industri dalam negeri.

"Seperti impor bawang putih itu kan yang diizinkan kuotanya karena dalam negeri misalnya hanya produksi 50.000 ton, padahal kebutuhannya 500.000 ton jadi izin impornya diizinkan hanya 450.000 ton," ujar Teten.

Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.