Tingkat Kredit Macet Tinggi, Tanifund Angkat Tangan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Tanifund, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, telah menyerah dan tidak lagi mampu melakukan tindakan apapun menghadapi tingkat kredit macet yang tinggi.
Nasional
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Tanifund, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, telah menyerah dan tidak lagi mampu melakukan tindakan apapun menghadapi tingkat kredit macet yang tinggi.
Dalam beberapa waktu terakhir, Tanifund mengalami tingkat kredit macet yang tinggi, dengan rata-rata TKB90 mencapai 30%.
"Tanifund sudah angkat tangan. Mereka sudah tidak melaksanakan action plan apapun dan melakukan apapun," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Kamis, 8 Juni 2023 di Jakarta.
- Mirae Asset Prediksi Industri Semen Dapat Rekatkan Ketahanan Ekonomi di Tahun Politik
- Instagram Disebut Sedang Kerjakan Chatbot AI dengan 30 Kepribadian
- Analisis Dampak TikTok Shop Terhadap Bisnis Tokopedia dan Bukalapak
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan bahwa terdapat 24 perusahaan pinjaman online (pinjol) dengan tingkat kredit macet lebih dari 5%, dan meminta semua perusahaan tersebut untuk menurunkan tingkat kredit macet dalam platform mereka.
Triyono menyatakan bahwa OJK melakukan pengawasan berdasarkan pelaporan yang diterima. Ketika suatu pinjol melampaui batas yang telah ditentukan, OJK akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan.
Perusahaan diminta untuk membuat action plan yang telah disepakati bersama dengan OJK dan berkomitmen untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan.
- 5 Pertanyaan yang Bisa Membantu Menemukan Tujuan Anda
- BTN dan Polda Bongkar Kejahatan Perbankan Bermodus Bunga Deposito Tinggi
- 5 Rekomendasi Serial Terbaru Netflix Tayang Juni 2023
OJK juga terus memantau perkembangan perusahaan tersebut, jika rencana yang disusun tidak tercapai, peringatan tertulis akan diberikan kepada perusahaan tersebut, baik berupa surat peringatan.
Jika perusahaan tidak mampu memperbaiki situasi, OJK memiliki wewenang untuk membekukan usaha perusahaan. Tahapan terakhir adalah ketika perusahaan tidak lagi dapat melakukan tindakan apa pun.
"Buat komitmen baru sampai cabut. Kalau enggak bisa lagi kayak Tanifund itu mungkin sudah bicara akhirnya seperti apa," pungkasnya.