<p>Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) saat mengikuti sidang dakwaan perkara suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Ketok Palu Kasus Suap Red Notice, Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • JAKARTA – Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim pada sidang yang didakan di pengadilan tipikor Jakarta Senin, 5 April 2020. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Djoko terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice. Ia juga menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim pada sidang yang didakan di pengadilan tipikor Jakarta Senin, 5 April 2020.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Djoko terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice. Ia juga menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsidier 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan hal yang memberatkan Djoko, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Djoko Tjandra sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Tjandra telah terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Lewat Tommy Sumardi, Djoko memberikan uang kepada bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 dolar Singapura dan US$370.000.

Pendiri Grup Mulia ini juga terbukti memberikan uang sebesar US$100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Lebih jauh, Djoko pun terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra menyuap Pinangki sebesar US$500.000. Uang diterima Pinangki melalui kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Selanjutnya, Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut Djoko Cs menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.(RCS)