Tok! Pemerintah Resmi Berikan Insentif untuk Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta
- Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp7 juta per unit. Adapun bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp7 juta per unit. Adapun bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif tersebut ditujukan kepada 200 ribu pembelian motor listrik baru 2023. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Motor listrik yang diberikan bantuan adalah yang mengandung TKDN sebesar 40 persen dan diproduksi di Indonesia," ujar Febrio dalam konpers insentif kendaraan bermotor listrik berbasi baterai (KBLB) di Kemenko Marves pada Senin, 6 Maret 2023.
- Gandeng Bank of Korea, BI Kerja Sama Tukar Mata Uang Rp115 T
- Kenali Monday Blues, Ketakutan Hari Senin yang Sering Dialami Banyak Orang
- Darurat Sampah Plastik, Daerah Butuh Regulasi Khusus
Adapun target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Pemerintah memberikan bantuan berupa insentif ini sampai Desember 2023 kepada produsen kendaraan listrik.
Hal ini diyakini Luhut bahwa, Indonesia memiliki sumber daya atau bahan baku yang lebih dari cukup untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai.
Salah satu faktornya adalah harga kendaraan listrik yang masih sangat tinggi dibandingkan daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah meluncurkan program bantuan pemerintah untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik baik itu motor, mobil serta bus berbasis listrik untuk terus digenjot.