Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

Tok! UMP Jakarta Naik jadi Rp5,39 Juta Tahun 2025

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 6,5% mulai tahun 2025. Nominal upah tersebut sebesar Rp5.396.761, naik Rp329.380 dari tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5%.

Makroekonomi

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 6,5% mulai tahun 2025. Nominal upah tersebut sebesar Rp5.396.761, naik Rp329.380 dari tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5%.  

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.  “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Desember 2024. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan memakai formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum. 

Teguh mengatakan Pemprov telah menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025. “Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas dia. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga. 

Selaras Kebutuhan Pekerja dan Usaha

Hari menegaskan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5% sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” jelas Hari.

Pihaknya berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta. “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mewanti-wanti kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan para buruh. 

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cenderung keberatan dengan kenaikan UMP 6,5% karena cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja. Mereka mulai memikirkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pengumuman kenaikan UMP tahun 2025. 

"UMP yang tinggi sebenarnya bisa menjadi stimulus terhadap konsumsi rumah tangga. Keuntungannya pengusaha bisa memperoleh omset yang meningkat dan bisa melakukan rekrutmen tenaga kerja baru begitu juga dengan penerimaan pajak," katanya kepada TrenAsia.com. 

Dia mengatakan UMP 2025 kabupaten atau kota dan UMP sektoral seharusnya ditentukan oleh dewan pengupahan sehingga di beberapa wilayah bisa saja lebih tinggi dari angka 6,5% yang ditetapkan oleh pemerintah. Lewat hal tersebut pemerintah dan pengusaha juga buruh sekitar dapat bernegosiasi ulang sebelum menetapkan UMP masing-masing daerah.

Baca Juga: KSPI Terima Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Bhima menilai kurang adanya bukti mengenai klaim yang mengatakan UMP yang tinggi akan merugikan dunia usaha. Hal ini lantaran jika UMP naik 6,5%, maka surplus usaha disimulasikan meningkat Rp46,2 triliun.

Berdasarkan hitung-hitungan Celios, Bhima menjelaskan bahwa kenaikan UMP 6,5% akan dorong kenaikan output ekonomi sebesar Rp107,1 triliun di 2025. Sementara Konsumsi rumah tangga berpotensi mendapat tambahan Rp43,7 triliun.

Presiden Prabowo Subianto, akhir November lalu, menyatakan kenaikan UMP diperlukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap melihat daya saing dunia usaha. “Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Prabowo.