Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Total Kredit Macet Fintech Lending Capai Rp1,49 Triliun, Kali Ini Nasabah Laki-laki Mendominasi

  • Menurut data statistik fintech lending yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kredit macet per September 2022 mengalami peningkatan 9,55% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat angka sebesar Rp1,36 triliun.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Total kredit macet atau non-performing loan (NPL) platform fintech lending mencapai Rp1,49 triliun. Kali ini, nasabah laki-laki mendominasi dalam kategori pinjaman macet perseorangan.

Menurut data statistik fintech lending yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kredit macet per September 2022 mengalami peningkatan 9,55% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat angka sebesar Rp1,36 triliun.

Angka kredit macet sebesar Rp1,49 triliun itu terdiri dari pinjaman perseorangan sebesar Rp1,32 triliun dan Rp169,58 miliar dari badan usaha.

Kali ini, pinjaman macet dari nasabah laki-laki lebih mendominasi ketimbang perempuan setelah beberapa bulan sebelumnya data menunjukkan sebaliknya.

Pinjaman macet perseorangan dari nasabah laki-laki mencapai Rp666,13 miliar, sedangkan dari nasabah perempuan tercatat di angka Rp660,93 miliar.

Sementara itu, jika ditinjau berdasarkan usia, nasabah di rentang usia 19-34 tahun masih mendominasi dengan kontribusi angka sebesar Rp902,28 miliar. Kontribusi kredit macet paling kecil berasal dari nasabah di bawah usia 19 tahun, yakni Rp2,9 miliar.

Sementara pinjaman macet mengalami kenaikan secara bulanan, pinjaman tidak lancar dengan keterlambatan 30-90 hari mengalami penurunan 0,23% dari Rp3,61 triliun menjadi Rp3,6 triliun.

Kemudian, angka pinjaman lancar dengan pembayaran di bawah 30 hari mengalami peningkatan 3,1% dari Rp42,25 triliun menjadi Rp43,64 triliun.

Walaupun angka kredit macet mengalami kenaikan, namun kerugian operasional dari industri fintech lending mengalami penyusutan.

Pada Agustus 2022, kerugian operasional fintech lending tercatat di posisi Rp71,98 miliar. Angkanya turun 30,6% ke posisi Rp49,89 miliar pada September 2022.

Namun, seiring dengan beban non-operasional yang meningkat 18% dari Rp230,29 miliar menjadi Rp283,84 miliar, rugi komprehensif industri fintech lending tercatat mengalami kenaikan 12,5% dari Rp123,6 miliar menjadi Rp141,24 miliar.