Turunan UU Ciptaker Rampung, Urus Izin UMKM Cukup Lewat OSS
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang di dalamnya termasuk Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko (risk-based approach/RBA).
Industri
JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang di dalamnya termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko (risk-based approach/RBA).
“51% (perizinan) kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui online single submission (OSS), termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pereekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Februari 2021.
Susi menjelaskan pemerintah membagi 2.280 kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko. Risiko rendah (RR) sebanyak 707 kegiatan usaha (31%), risiko menengah rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), risiko menengah tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan risiko tinggi sebanyak 445 (19,52%).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Untuk usaha RR dan RMT, yang di dalamnya termasuk UMK, izin usaha bisa diselesaikan lewat online single submission (OSS) saja. Usaha RR hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) dan usaha RMR membutuhkan NIB dan sertifikat standar (pernyataan) yang bisa dilakukan lewat OSS.
Saat ini, sistem OSS tengah melakukan peningkatan sistem. Pemerintah menyebut sistem ini dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.
Adapun, usaha RMT dan RT memerlukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan juga akan ada pengawasan terhadap usaha tersebut setelah mendaftarkan NIB lewat OSS.