Uang Rupiah Baru Rp75.000 Bisa Ditukar di Lebih Dari 9.000 Kantor Cabang Bank
Setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.
Industri
JAKARTA – Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI) kini dapat dilakukan di lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, skema kolektif melalui ini diperluas dengan melibatkan lebih banyak bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang khusus tersebut.
“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI bisa mendaftar melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing,” ungkap Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, 21 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain bank umum, skema ini juga berlaku untuk lembaga, instansi, korporasi, maupun organisasi untuk menjadi koordinator pooling bagi usahanya.
“Bank, lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar di kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing,” jelas Onny.
Tahapan tersebut harus dilakukan untuk memperoleh data pemesanan penukaran. Sehingga transaksi dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai bukti pemesanan.
Di samping mekanisme kolektif, BI juga membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id hingga 30 Oktober 2020.
Menurut Onny, periode tersebut berkemungkinan untuk diperpanjang menyesuaikan kebutuhan. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
Adapun setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, bagi lembaga yang ingin melakukan penukaran kolektif, jumlah kuota yang disediakan minimum 17 orang, sedangkan batas maksimum tidak ada. (SKO)