Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang dari kendaraan truk ke kapal logistik yang bersandar di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

UMP 2022 Resmi Ditetapkan, Kemnaker Bilang Masih Terlalu Tinggi

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada 20 November 2021 tetapi masih terlalu tinggi.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada 20 November 2021.

Penetapan UMP 2022 merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Dia berharap penetapan UMP tahun depan bisa meningkatkan produktivitas nasional sehingga Indonesia memiliki pasar tenaga kerja yang mampu berdaya saing.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 21 November 2021.

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia, bahkan masih kalah dengan negara tetangga di Asia Tenggara.

Dari sisi jam kerja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

Dengan Thailand, misalnya, jam kerja di Indonesia lebih sedikit. Di Thailand, dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam, sedangkan di Indonesia hanya 40 jam.

Sementara, untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," terang Dita.

Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.

Dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. 

Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya mencapai 23,9 poin.

“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," katanya.

Sebagai gambaran, Kemnaker telah menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,09% untuk 30 provinsi, sedangkan empat provinsi tidak mengalami perubahan.

Kempat provinsi yang UMP-nya tidak berubah, yaitu Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp2.678.863.

Sementara itu, UMP 2022 tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.*