<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

UMP 2024 Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Rp223 Ribu, Terendah Rp35 Ribu

  • Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 30 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per Selasa 21 November 2023 pukul 17.08 WIB. Kenaikan tertinggi berada di Maluku Utara sebesar Rp223.280. Adapun kenaikan upah terendah berada di Gorontalo sebesar Rp35.750.   

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750. “Itu menurut pencermatan kami,” ujar Indah dalam keterangan pers, dikutip Rabu, 22 November 2023. 

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan ada dua provinsi yang melanggar ketentuan pengupahan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Indah, provinsi yang melanggar akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Indah sendiri enggan membeberkan provinsi yang melanggar aturan tersebut. “Karena ini bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) tapi PP, maka sanksi bukan di Kemendagri,” ujar Indah. Sebagai informasi, formula perhitungan UMP dalam PP terdiri dari proyeksi inflasi ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. 

Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh  dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Menaker Ida Fauziyah mengaku sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah. “Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida. 

Pihaknya mengatakan penetapan UMP provinsi paling lambat Selasa pukul 23.59 WIB. Hingga menjelang deadline Selasa malam, Kalimantan Tengah, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan belum mengumumkan UMP-nya.