Tugu monas menjadi salah satu Ikon di Ibu Kota Jakarta
Nasional

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp165 Ribu Jadi Rp5,067 Juta

  • Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 dari yang sebelumnya sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar 3,38%.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 dari yang sebelumnya sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar 3,38%. 

Dikutip dari Antara, hal ini disampaikan oleh Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023. "Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru.

Heru menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk Tahun 2024 dihitung menggunakan formula yang mengikuti peraturan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus alpha sebesar 0,3 untuk DKI Jakarta. 

Sebagai hasil dari perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengingatkan para pengusaha untuk merancang struktur dan skala upah di perusahaan mereka. 

Struktur Skala Upah tersebut harus memperhitungkan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai panduan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. "Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut."

Pemprov DKI Jakarta juga terus menerapkan kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, sambil meningkatkan kesejahteraan pekerja dari segi non-upah. Kebijakan tersebut diberikan kepada pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu. 

Hal itu seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa membatasi masa kerja atau kriteria lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa aspek kebijakan tersebut mencakup bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga terjangkau, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan personal.