Ternyata Ada 5 Tipe Kepribadian yang Berdasarkan Penggunaan Uang, Anda yang Mana?
Nasional

UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4.901.798 juta per bulannya yang berlaku pada 2023 mendatang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4.901.798 juta per bulannya yang berlaku pada 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, UMP ini naik sebanyak 5,6% dari sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha.  Pengusaha menerima di angka 5,6%," kata Andri di Jakarta pada Senin,28 November 2022.

Namun hingga saat ini Pemrov masih melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023 ini. Andi mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November 2022 dengan menghadirkan pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu UMP 2023 sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 dengan alpha 0,2. Lebih lanjut Andi mengungkapkan dari kalangan pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta turut mengusulkan penetapan alpha tersebut.

Kadin mengusulkan, kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Lalu Apindo mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Adapun penghitungan UMP 2023 juga menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 milik eks Gubernur Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.

Hal ini menyusul resmi penetapan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10% yang sebelumnya dilakukan pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.