Gedung Sate
Nasional

UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan tahun 2023. Artinya UMP Jabar tahun 2024 adalah sebesar Rp2.057.495 dari yang sebelumnya Rp1.986.670.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan tahun 2023. Artinya UMP Jabar tahun 2024 adalah sebesar Rp2.057.495 dari yang sebelumnya Rp1.986.670.

Dikutip dari Antara pada Rabu, 22 November 2023, hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Dirinya juga mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. 

“Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023 sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57%,” kata Bey. 

Lebih lanjut, Bey mengatakan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini, karena keputusan telah disepakati. Adapun sanksi akan dikenakan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi. 

“Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka harus sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi Jabar,” ucapnya. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyatakan bahwa terdapat empat rekomendasi kenaikan UMP dari berbagai unsur. Rekomendasi ini diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. 

1. Asosiasi Pengusaha 

Teppy menyebut bahwa unsur asosiasi pengusaha mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 dengan indeks “alpha” sebesar 0,01.

2. Serikat Pekerja (Buruh)

Sementara itu Teppy menyebutkan bahwa unsur serikat pekerja (buruh) menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

3. Akademisi

Dari unsur akademisi menurut Teppy, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat. 

4. Pemerintah 

Sementara dari unsur pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha).

Dengan analisis tersebut, lanjut Teppy “pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25 dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi 4,86% didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.