UMP Jateng Cuma Naik 4,02 Persen, Kini Tembus Rp2 Juta
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka itu naik sekitar 4,02% dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Nasional
JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka itu naik sekitar 4,02% dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Hal tersebut jauh dari harapan serikat pekerja yakni kenaikan 15%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis mengatakan penghitungan usulan atau rekomendasi UMP 2024 sudah dilakukan seadil mungkin melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi. “Rapat itu beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” ujar Azis, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa, 21 November 2023.
Azis menjelaskan penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Hal itu didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. “Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
- Balikkan Rugi, InJourney Group Raup Laba Rp1,14 Triliun pada Kuartal III-2023
- Luncurkan Saqu, WeLab Ramaikan Ekosistem Bank Digital di Indonesia
- Kementerian ESDM dan Kemenperin Tak Senada Terkait Kebijakan TKDN dalam RUU EBET
Pihaknya menerangkan angka UMP 2024 berdasarkan UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.
Azis menambahkan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. “Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.